Entitas usaha Astra Grup, PT Agincourt Resources buka suara ihwal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diumumkan Istana, Selasa (20/1/2026). Pencabutan IUP ini dilakukan menyusul temuan Satgas PKH terkait bencana ekologi di Sumatera.
Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, perseroan enggan berkomentar lebih banyak terkait pencabutan IUP tersebut.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ungkap Katarina dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Katarina juga mengatakan, perseroan menghormati semua keputusan pemerintah dan menjaga hak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Agincourt Resources juga senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, resmi merilis 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Ia merinci, perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592. Kemudian 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Agincourt Resources sendiri tercatat dalam daftar perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, Agincourt Resources telah menghentikan operasional tambang emas Martabe sejak 6 Desember 2025.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Simak juga Video 'Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera':
(ahi/ara)











































