Insentif Pajak Emiten Belum Picu Perusahaan Masuk Bursa
Rabu, 19 Sep 2007 15:44 WIB
Jakarta -
Rencana pemberian insentif pajak bagi emiten yang memiliki saham beredar (floating share) 40 persen dinilai belum akan memicu lebih banyak perusahaan masuk bursa.Ketentuan floating share 40% itu dinilai hanya akan memicu perusahaan yang sudah tercatat untuk melakukan rights issue."Ketentuan itu hanya akan memicu emiten untuk rights issue, tujuan awal permintaan insentif yakni mendorong lebih banyak perusahaan masuk bursa belum tercapai karena untuk mendorong perusahan agar IPO kita mintanya insentif dikenakan secara progresif," kata Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarto.Hal itu diungkapkan Airlangga di acara sosialisasi UU No 40 tahun 2007 tentang UU perseroan terbatas dan dampaknya terhadap emiten di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/9/2007).Menurutnya dengan ketentuan floating share 40% sulit dipenuhi bagi perusahaan yang akan mencatatkan diri di bursa untuk mendapat insentif ini.Karena terlalu berisiko jika perusahaan yang baru go puiblic langsung mencatatkan 40 persen sahamnya di bursa.Sebelumnya, AEI meminta insentif diberikan secara progresif yakni emiten atau calon emiten denganfloating share 30 persen ke bawah diberikan insentif pajak 2-3 persen dan emiten floating share di atas 30 persen insentif 5 persen.Airlangga memperkirakan, dengan ketentuan floating share 40% hanya akan dinikmati 70 perusahaan saja.
(ir/qom)










































