Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema exit policy bagi perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float. Kebijakan ini sejalan dengan rencana peningkatan free float menjadi 15% yang efektif bulan depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan exit policy yang dikenakan kepada perusahaan tercatat berupa delisting atau penghapusan pencatatan saham. Ia menyebut, ketentuan delisting ini sudah ada dalam peraturan OJK.
"Delist. Itu sudah ada aturannya," ungkap Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inarno menambahkan, perusahaan tercatat perlu melakukan pembelian kembali saham atau buyback untuk seluruh pemegang sahamnya. Kewajiban buyback saham ini juga telah ditetapkan dalam peraturan OJK.
"Itu sudah ada, sudah in place," imbuh.
Diketahui, OJK berencana meningkatkan free float saham menjadi 15% mulai bulan depan. Adapun saat ini, free float saham yang diberlakukan oleh BEI hanya sebesar 7,5%.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan peningkatan free float dianggap sejalan dengan standar yang telah ditetapkan oleh sejumlah bursa global. Kebijakan ini akan ditetapkan dengan mengedepankan transparansi.
"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta.
(ahi/ara)










































