Pemerintah akan menaikkan limit investasi dana pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8% ke 20%. Hal itu menjadi strategi untuk mendorong kredibilitas pasar modal Tanah Air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan membebaskan Dapen dan asuransi memasukkan dananya ke pasar saham hingga 20%. Hanya saja mereka dilarang membeli saham gorengan dan dibatasi hanya masuk ke saham LQ45.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan itu dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko akan muncul jika Dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan.
"Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu kan itu, mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar," paparnya.
Dengan pembatasan di LQ45, Purbaya yakin risikonya lebih rendah. Meskipun pasti ada volatilitas, harganya dinilai tetap terkendali.
"Kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik turun kan potensinya terkendali," tuturnya.
Terkait kenaikan limit investasi Dapen dan asuransi di pasar modal menjadi 20%, aturan akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Minggu depan selesai," tambah Purbaya.
Lihat juga Video: Investasi Saham Punya manajemen Risiko!











































