Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) direncanakan menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi. Langkah ini serupa dengan praktik-praktik pasar saham global atau negara maju lainnya.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir menjelaskan proses demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang saat ini dikuasai oleh perusahaan sekuritas (anggota bursa). Ke depan, BEI berpotensi menjadi perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik maupun investor institusi.
Menurutnya, praktik demutualisasi ini bukan hal yang baru dan sudah dilakukan pasar saham sejumlah negara maju. Sebut saja bursa global seperti HKEX (Hong Kong) dan SGX (Singapura) yang sangat kompetitif di mata investor global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya contoh yang sangat simple karena sudah ada di Hong Kong Stock Exchange, sudah ada juga di Singapore Stock Exchange, Bursa Malaysia ada, di India Stock Exchange ada, di mana di sini perubahannya adalah dari sisi IDX akan berubah dari semacam mutual menjadi full company for profit, dan biasanya yang terjadi mereka akan menjadi perusahaan Tbk," kata Pandu dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Salah satu poin penting dalam transformasi bursa saham adalah keterlibatan Danantara usai demutualisasi tersebut. Menurutnya, induk seluruh BUMN ini akan menjadi salah satu pemegang saham entitas hasil demutualisasi, dan kondisi ini sangat umum terjadi.
"Sebagian besar memang sovereign wealth fund-nya masuk di situ, dan ini agak unik. Jadi, di Singapore ada contoh seperti Temasek masuk, ada juga Temasek link companies yang ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di situ," terangnya.
Di luar itu, meski nanti Danantara akan memiliki saham emiten hasil demutualisasi tersebut, BEI dipastikan akan beroperasi normal dan menjaga independensinya. Sebab menurutnya seluruh operasional BEI akan didasarkan pada regulasi-regulasi yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal Tanah Air.
"Bagaimana untuk menjaga konflik kepentingan? Satu, hanya sebagai shareholder. Peraturan yang dibuat dilakukan oleh regulator. Kalau misal di Hong Kong semacam SFC, kalau misal di Singapore ada juga namanya financial service authority. Di sini namanya OJK. OJK lah yang melakukan peraturan, pemegang saham ya fokus kepada for profit untuk institusi itu. Jadi, itu sangat simpel menurut saya, dan sudah terbukti," ucap Pandu.
Simak juga Video: Jeffrey Hendrik Ditunjuk Jadi Direktur Utama BEI Sementara











































