IHSG Masih Tergelincir, Investor Diminta Tetap Tenang

IHSG Masih Tergelincir, Investor Diminta Tetap Tenang

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 02 Feb 2026 17:11 WIB
IHSG Masih Tergelincir, Investor Diminta Tetap Tenang
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sepanjang perdagangan Senin (2/2). Dalam momentum yang sama, tercatat sejumlah saham dengan fundamental baik menguat lantaran investor mulai melakukan aksi beli secara kumulatif.

Praktisi Pasar Modal, Hans Kwee, menilai pelemahan saham saat ini mayoritas menyasar saham-saham yang dipengaruhi kebijakan MSCI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melakukan Percepatan Reformasi Integritas.

Hans menilai, saat ini pasar ritel tengah melakukan market detox dengan melakukan penjualan saham. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko imbas kebijakan MSCI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nampaknya pelaku pasar ritel sedang melakukan Market Detox dan melakukan penjualan mengantisipasi risiko pada saham-saham yang terimbas kebijakan MSCI dan perbaikan cepat yang akan OJK dan SRO lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Ia mengimbau investor ritel untuk tidak panik dan melakukan akumulasi pada saham yang berfundamental bagus. Menurutnya, pemerintah tengah melakukan reformasi pasar modal dengan arah yang jelas.

ADVERTISEMENT

8 Rencana Aksi

OJK telah menetapkan delapan rencana aksi yang dikelompokkan pada empat klaster. Pertama, kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5% yang dilakukan secara bertahap (stages). Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.

Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI juga akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI. Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi.

Keempat, demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Kelima, penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel. Keenam, penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Kedelapan, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

(ahi/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads