Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat Initial Public Offering (IPO) menyusul adanya dugaan saham gorengan yang tengah diproses Bareskrim Polri. Pengetatan syarat IPO dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peningkatan syarat IPO telah masuk dalam draft perubahan peraturan bursa yang tengah disosialisasikan. Perubahan ini mencakup empat aspek, yakni keuangan, tata kelola, bisnis, dan peluang pertumbuhan.
"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draft peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk," ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang kita tingkatkan? Finansial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua governance-nya, terus kemudian ketiga bisnisnya, terus keempat growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kita," tambahnya.
Nyoman menjelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi setara papan pengembangan saat ini. Begitu juga papan pengembangan ditingkatkan setara dengan utama.
Lihat juga Video Hasil Pertemuan OJK-BEI dengan MSCI











































