Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengerek batas free float saham menjadi 15% dari 7,5%. Masih terdapat ratusan emiten yang terancam tidak memenuhi ketentuan jika free float resmi dinaikkan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan ada 267 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15%. Kemudian 49 emiten di antaranya tercatat memiliki kapitalisasi pasar yang besar.
"Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya," ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman mengatakan, 49 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar ini berasal dari berbagai sektor. BEI juga akan mendorong 49 emiten ini sebagai proyek percontohan (pilot project).
"Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan," jelasnya.
Nyoman menambahkan, emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15% ke depan terbuka untuk dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham. Hal ini masuk dalam draft perubahan aturan Bursa, yang mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.
Untuk periode suspensi, terang Nyoman, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan. Jika ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham.
"Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu," pungkasnya.
Lihat juga Video: Curi Start Minggu Depan, Ada Emiten Cuan!











































