Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pidana pasar modal yaitu goreng saham. Kasus ini melibatkan emiten pasar modal, yaitu PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Menanggapi hal tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mendorong proses hukum yang tengah berlangsung.
Saat ini, OJK tengah mengumpulkan data hasil pengawasan untuk langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.
OJK memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. OJK juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait lainnya.
"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," Imbuhnya.
Respons Bursa Efek Indonesia (BEI)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna akan mencermati pola transaksi emiten PIPA. Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari Bareskrim Polri.
"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta.
Otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat sisi pengawasan terhadap emiten terkait. Nyoman juga menekankan tidak perlu ada intervensi dari pihak regulator.
"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," imbuhnya.
IPO PIPA Dinilai Tak Layak
Sebagai informasi, emiten PIPA melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62% ke harga Rp 181 per lembar saham. Pergerakan saham pipa terpantau melemah sejak perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 41,61%.
Namun jika dilihat dalam perdagangan setahun terakhir, emiten PIPA tercatat menguat hingga 1.408,33%. Pada saat melakukan initial public offering (IPO), diketahui PIPA meraup dana sebar sebesar Rp 97 miliar. Dalam prosesnya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.
Kemudian berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Saksikan Live DetikPagi :











































