PT Bukit Uluwatu Villa Tbk mengklaim pihaknya tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Diketahui saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Emiten berkode BUVA itu mengatakan pengendali perseroan saat ini adalah PT Nusantara Utama Investama yang telah efektif bekerja sejak Juni 2023. Selain itu, BUVA juga telah melakukan perubahan susunan dewan komisaris dan direksi seusai peraturan perundang-undangan.
"Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM," tulis Manajemen BUVA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen menegaskan, perseroan menjalankan operasional dengan mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG). BUVA juga berkomitmen memberikan keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham.
"Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan," jelas manajemen dalam keterangannya.
Saham BUVA diketahui memiliki pengendali yang sama dengan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), emiten yang juga terindikasi masuk dalam dugaan kasus goreng saham PT MPAM. Baik BUVA maupun MINA, keduanya merupakan emiten milik Hapsoro Sukmonohadi. Adapun struktur kepemilikan saham Hapsoro terhadap BUVA sebesar 0,25% atau sekitar 60,8 juta saham. Kemudian kepemilikan Hapsoro di MINA tercatat sebesar 19,68% atau sekitar 1,93 miliar saham.
Adapun saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Ketiganya adalah, DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri tersangka ESO.
Dikutip dari detikNews, Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini. Kemudian melakukan pemblokiran 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
"Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
(ahi/hal)










































