Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK!

Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 07 Feb 2026 19:36 WIB
Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK!
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Ia menjelaskan, terkait dengan transaksi material yang dilakukan oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 925 juta. Sanksi denda ini juga dikenakan kepada Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 sebesar Rp 240 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas sebesar Rp 250 juta. Selain itu perusahaan juga dapat sanksi berupa pembekuan izin usaha selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

"PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 250.000.000, Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan, dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sanksi denda ini juga dikenakan kepada Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 sebesar Rp 30 juta rupiah dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun.

"UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 125.000.000,00 karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan," terang Ismail terkait pihak lain yang terkena sanksi dalam kasus ini.

Ismail menjelaskan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar atas kasus pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai sehingga melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, OJK juga mengenakan denda terhadap Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 sebesar Rp 3,36 miliar. Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun.

"Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," jelas Ismail.

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tutupnya.

(igo/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads