OJK soal Rencana Batas Investasi Asuransi 20%: Itu Akumulasi

OJK soal Rencana Batas Investasi Asuransi 20%: Itu Akumulasi

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 06 Feb 2026 12:02 WIB
OJK soal Rencana Batas Investasi Asuransi 20%: Itu Akumulasi
Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rencana kenaikan batas investasi perusahaan asuransi menjadi 20%. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang dimaksud batas 20% investasi tersebut merupakan akumulasi dari seluruh instrumen, bukan cuma investasi di pasar saham saja.

Ogi mengatakan pihaknya juga telah memberi ruang yang cukup longgar bagi aktivitas investasi perusahaan asuransi, dana pensiun, Asabri, hingga BPJS Ketenagakerjaan di pasar modal.

"Kalau dimaksudkan 20% itu akumulasi (dari beberapa instrumen investasi)," ungkap Ogi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Ogi menerangkan investasi perusahaan asuransi di instrumen saham rata-rata masih sebesar 8%. Ke depan, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinvestasi lebih banyak di pasar modal.

Perusahaan asuransi yang melakukan investasi juga wajib memastikan kesiapan klaim benefit bagi para pemegang polis. Ogi juga menegaskan, investasi perusahaan asuransi harus dilakukan pada emiten-emiten yang masuk dalam indeks LQ45.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang akan kita koordinasikan adalah bagaimana mendorong supaya Dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) atau Menteri Keuangan, ya di LQ45 dulu tidak di saham-saham yang risiko tinggi," pungkas Ogi.

Sebagai informasi, perluasan investasi asuransi di pasar saham menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan reformasi pasar modal mencakup demutualisasi, transparansi pemilik saham, peningkatan free float menjadi 15%, hingga investasi asuransi. Namun, dia menekankan investasi asuransi institusi ini harus pada saham-saham berkualitas dalam indeks LQ45.

"Tentu sahamnya adalah saham-saham yang berkualitas baik, atau LQ45," terang Airlangga dalam kesempatan yang sama.

(hal/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads