OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 542 M, Ada yang Terkait Saham Gorengan!

OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 542 M, Ada yang Terkait Saham Gorengan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 09 Feb 2026 13:38 WIB
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 542 M, Ada yang Terkait Saham Gorengan!
OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal dalam periode 2022 hingga Januari 2026. OJK menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, total denda mencapai Rp 542,49 miliar. Denda tersebut dijatuhkan kepada 3.418 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

"Untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total denda tersebut, sebesar Rp 382,58 miliar berasal dari pelanggaran keterlambatan pelaporan dan pelanggaran administratif lainnya. Porsi terbesar denda sejumlah Rp 382,58 itu berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham.

ADVERTISEMENT

"Dari Rp 382,58 miliar ini itu Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham yaitu kepada 151 pihak," tambah dia.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain. Sepanjang periode tersebut, OJK melakukan pembekuan izin terhadap sembilan pihak dan mencabut izin 28 pihak, serta 116 perintah tertulis.

Sanksi tersebut diberikan untuk menghentikan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik yang merugikan investor. Lalu, dari sisi penegakan hukum pidana, OJK mencatat telah menyelesaikan lima kasus pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, terdapat 42 kasus yang masih diproses, yang mana 32 kasus terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham.

"OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, di mana 32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," tuturnya.

Eddy menjelaskan, praktik manipulasi harga di pasar modal berasal dari proses penawaran umum perdana saham atau IPO. Penyimpangan terjadi pada mekanisme penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi dan komposisi investor sebenarnya.

Lalu, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham dinilai membuka ruang terhadap praktik manipulasi yang merugikan investor.

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads