PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) buka suara ihwal kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga atau saham gorengan. Dalam kasus tersebut, diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan pimpinan emiten PIPA.
Direktur Utama PIPA, Firrisky Ardi Nurtomo, menegaskan saat ini pihaknya tidak terafiliasi dengan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Adapun sejumlah nama pimpinan PIPA merupakan pemegang saham lama perseroan.
"Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial, dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear," ungkap Firrisky dalam konferensi persnya di Aston Priority Simatupang, Jakarta, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Emiten REAL dan PIPA Disanksi OJK! |
Ia menjelaskan, PIPA saat ini telah memasuki era dengan pengendali yang baru, yakni Morris Capital Indonesia (MCI). Firrisky mengatakan, para pengendali lama juga telah dikenakan sanksi administratif langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sini ada pemisahan era, kalau boleh dikatakan kami adalah bagian dari new PIPA, di mana ada era lama yang telah menerima sanksi baik secara pidana maupun administratif dari OJK dan tidak ada korelasi sehingga ketika pemegang saham pengendali baru masuk dan telah melalui proses yang sesuai prosedural," imbuhnya.
Firrisky menambahkan, proses hukum yang berlangsung di Bareskrim Polri tidak berdampak pada operasional perseroan. Perseroan juga memastikan operasional berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG).
Sebagai informasi, PIPA diketahui meraup dana segar sebesar Rp 97 miliar dari aksi korporasi initial public offering (IPO). Dalam prosesnya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.
Kemudian berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Saksikan Live DetikSore:
(acd/acd)











































