Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan para pelaku aksi manipulasi harga atau goreng saham yang dilakukan oleh korporasi dan perorangan termasuk influencer. Setidaknya terdapat dua kasus yang dilakukan para pelaku untuk beberapa saham berbeda.
Pertama, kasus goreng saham yang dilakukan terhadap PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang melibatkan tiga pelaku yang terdiri dari pelaku korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana dan pelaku kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN. OJK juga telah menjatuhi ketiga pelaku ini dengan dena yang bergaram.
Untuk Dana Mitra Kencana misalnya, dikenakan denda Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana. Kemudian Dana Mitra Kencana menerima dana untuk digunakan bertransaksi ke IMPC melalui 17 rekening nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Dana Mitra Kencana terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal (PM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Kemudian pelaku berinisial UPT dan MLN terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar. Kondisi ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC.
OJK pun menjatuhi denda kepada UPT dan MLN masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
"Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar," jelas OJK.
Kedua, untuk kasus yang menyeret influencer berinisial BVN, melakukan manipulasi dan membagikan informasi yang menyesatkan terhadap saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Kemudian PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Terakhir saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN memanfaatkan sosial media untuk untuk melakukan manipulasi pasar dengan melakukan transaksi beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening yang menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Selain itu, BVN memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun di saat yang bersamaan, pelaku melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
BVN pun terbukti melanggar Pasal 90 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
"OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 - 2022," imbuhnya.
(ahi/hns)










































