BEI Beri Sanksi 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Gara-gara Ini

BEI Beri Sanksi 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Gara-gara Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 02 Mar 2026 13:48 WIB
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JA
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 3.040 sanksi terhadap 453 emiten sepanjang tahun 2025. Sanksi ini diberikan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan.

Pengenaan sanksi dilakukan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, jika ditemukan pelanggaran untuk memastikan perdagangan saham teratur, wajar, dan efisien. Sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek yakni sebanyak 1.223 sanksi terhadap 196 emiten sepanjang tahun 2025.

"Sepanjang tahun 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kuatsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat sanksi terkait kepatuhan terhadap batas free float yakni sebanyak 386 terhadap 83 emiten sepanjang tahun 2025. Sementara sanksi kewajiban penyelenggaraan public expose ada sebanyak 221 terhadap 160 emiten.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Kautsar mengatakan jumlah sanksi tersebut menurun dibanding tahun 2024. Penurunan jumlah sanksi mencakup kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, dan keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.

Kewajiban dalam kategori lain-lain mencakup pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, dan kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Sementara pada Januari 2026, BEI tercatat telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Ada sebanyak 57% dari total sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan per September 2025 dan denda terhadap emiten yang belum melakukan public expose hingga 31 Desember 2025.

"BEI akan terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya," pungkas Kautsar.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads