Kasus Agis Seret 16 Broker
Jumat, 05 Okt 2007 14:53 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan kasus manipulasi saham PT Agis Tbk Jumat sore ini.Jumlah broker yang terseret kasus ini meningkat dari semula 9 broker menjadi 16 broker."Lebih dari 9 menjadi sekitar 16 broker," kata Kepala Bapepam LK, Fuad Rahmany, dikantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Menurut Fuad masing-masing broker akan kena sanksi yang berbeda mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin."Sanksi administratif itu juga ada yang berat, yang paling berat dicabut izin, terus denda sampai yang paling rendah peringatan," tegas Fuad.Sementara Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK, Wahyu Hidayat mengatakan, 16 broker-- termasuk 9 broker sebelumnya--, itu melakukan pelanggaran yang sama dengan 9 broker itu. Ke-16 broker itu terlibat aksi titip jual dan titip beli yang dilakukan aktor utama kasus Agis yakni HL dan LH."LH dan HL itu minta Republic Securities untuk membukakan rekening kepada beberapa orang broker tadi. Jadi LH dan HL memerintahkan Republic Securities melakukan dibantu beberapa broker tadi. Nah itu titip jual. Titip jual dan titip beli itu melanggar, tidak boleh," papar Wahyu.Titip jual dan titip beli itu, kata Wahyu yang memerintahkan adalah LH dan HL.Yang jelas kata Wahyu, broker yang terseret kasus Agis karena tidak mematuhi aturan V.D.10 mengenai pengenalan nasabah.Wahyu juga mengakui, adanya pembekuan 250 juta saham Agis senilai Rp 95-125 miliar."Dibekukan dalam artian karena kita sedang mengumpulkan barang bukti. Nah kita jadikan barang bukti lah," ujarnya.
(ir/qom)











































