Rusak Pasar Modal, LH dan HL Harus Dienyahkan

Rusak Pasar Modal, LH dan HL Harus Dienyahkan

- detikFinance
Jumat, 05 Okt 2007 15:04 WIB
Jakarta - Aktor utama kasus manipulasi saham PT Agis Tbk yakni LH dan HL, akan menghadapi kasus pidana berat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menilai mereka sebagai perusak pasar modal."Apa yang dikerjakan HL dan LH itu termasuk pidana berat. Itu mereka sangat merusak pasar modal, itu orang-orang seperti itu harus dienyahkan. Pokoknya orang-orang seperti itu harus kita kejar," kata Kepala Bapepam LK, Fuad Rahmany, dikantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/10/2007).Bapepam juga sudah meminta Kejaksaan untuk melakukan pencekalan terhadap dua nama tersebut."Kita kirimnya ke Kejaksaan, terus Kejaksaan yang kirim ke imigrasi. Prosedurnya kita kirim ke Kejaksaan, kalau Imigrasi bukan urusan kita. Suratnya sudah dikirim 2 hari lalu," jelas Fuad.Untuk menuntaskan kasus manipulasi saham Agis ini, menurut Fuad, Bapepam akan bekerja sama dengan Bareskrim. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads