Bursa Boleh Bagikan Dividen ke Pemegang Saham Usai Demutualisasi

Bursa Boleh Bagikan Dividen ke Pemegang Saham Usai Demutualisasi

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2026 14:42 WIB
Pekerja melakukan perawatan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/1/2017). BEI menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.(Ari Saputra/detikcom)
Gedung BEI/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerima dividen usai demutualisasi rampung dilakukan.

Ia menjelaskan, demutualisasi memungkinkan perubahan struktur pemegang saham BEI. Dengan hadirnya pemegang saham baru, menurutnya akan ada perubahan ketentuan dan organisasi yang memungkinkan pembagian dividen dilakukan.

"Maka dimungkinkan nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non for profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan," kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hasan mengatakan demutualisasi BEI dilakukan untuk mendorong kegiatan dan bisnis penyelenggara pasar modal. Dalam pengembangan bisnis ini, BEI akan menerapkan skema jemput bola.

ADVERTISEMENT

"Pengembangan produk, pengembangan layanan, termasuk menghadirkan investor-investor besar secara proaktif, tidak lagi reaktif tapi menjemput bola.
Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global," imbuhnya.

Hasan menambahkan, aturan demutualisasi saat ini masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah rancangan peraturan final, aturan demutualisasi akan diturunkan untuk pengaturan di BEI.

"Nanti diturunkan dalam aturan pelaksanaan di peraturan pemerintah, di peraturan OJK, termasuk peraturan Bursa-nya ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyebut demutualisasi memungkinkan negara menggenggam saham BEI. Namun ia menegaskan, pembagian porsi saham kepada negara dilakukan untuk kepentingan nasional.

Misbakhun menjelaskan, demutualisasi BEI menjadi salah satu amanat dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, demutualisasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola BEI.

"Tentunya kita akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Tentunya kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional," ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Tonton juga video "Melemahnya Bursa AS Berdampak ke IHSG?"

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads