Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membocorkan jajaran direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, BEI akan merombak jajaran pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Juni 2026.
Batas pengajuan susunan direksi BEI yang diajukan Anggota Bursa (AB) ditutup pada 4 Mei 2026. Kemudian untuk batas pengajuan kebutuhan jumlah direksi BEI ditutup mulai 15 Maret mendatang.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan struktur direksi BEI saat ini terdiri tujuh orang direktur. Ia mengatakan, calon direksi BEI harus memiliki kompetensi sesuai bidang dan fungsi direktur yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk Direktur Utama, tentu yang pemikirannya visioner, strategik, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya. Kemudian masing-masing yang membawahi bidang. Ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan," ungkap Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Sementara jajaran komisaris BEI ada lima orang dengan unsur keterwakilan mencakup AB, emiten, hingga profesional yang berasal dari regulator. Ia menekankan, unsur keterwakilan penting dikedepankan untuk mewakili kepentingan pelaku pasar modal.
"Tentu yang diharapkan sosok terbaik yang mewakili itu, yang nanti harus disaring dan dimunculkan," jelasnya.
Kemudian untuk proses penetapan direksi BEI, Hasan mengatakan para pemegang saham akan melakukan seleksi terhadap calon-calon untuk diajukan ke OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan uji kelayakan terhadap calon-calon direksi yang diajukan AB.
"Kalau untuk direksi, itu harus berapa hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, calon-calon itu, batas akhir diajukan oleh pemegang saham pengusung ke OJK. Setelah itu berproses di OJK," pungkasnya.
(ahi/ara)










































