BEI Tunda Lagi Penerapan Short Selling

BEI Tunda Lagi Penerapan Short Selling

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2026 14:05 WIB
BEI Tunda Lagi Penerapan Short Selling
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penundaan skema short selling imbas meningkatnya ketidakpastian global. Sebelumnya, penundaan short selling ditetapkan sejak tahun lalu hingga 17 Maret 2026.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan kondisi pasar saham Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh kondisi global. Oleh karena itu, penundaan penerapan skema short selling ini diperpanjang hingga kondisi global mulai membaik.

"Short selling itu harusnya kemarin kan pembatasan terakhir dari OJK itu tanggal 17 kemarin. Tetapi yang kita tahu sendiri kondisi pasar kita sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian global, maka kita rasa kita perlu untuk memperpanjang penundaan pemberlakuan short selling," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menunda skema short selling, BEI juga masih memperkenankan perusahaan tercatat untuk melakukan buyback atau pembelian saham kembali tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). BEI juga masih memberlakukan auto rejection secara asimetris dan circuit breaker.

ADVERTISEMENT

"Jadi dengan kondisi pasar kita yang masih dipenuhi ketidakpastian, terutama ketidakpastian itu adalah dari eksternal, dari geopolitik global yang sangat sulit kita prediksi, jadi pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kondisi pasar yang sedang dalam kondisi tidak biasa-biasa saja, itu kita teruskan dulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, skema short selling sebelumnya ditunda berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini terdapat dua sekuritas yang mengantongi izin short selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, sebelumnya mengatakan menunda penerapan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026. BEI juga tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," tulis Irvan dari laman Keterbukaan Informasi, Kamis (25/9/2025).

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads