Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada ratusan pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan puluhan miliar denda karena pelanggaran tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak. Sanksi ini ditetapkan untuk memberi kepastian hukum di pasar modal RI.
"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ungkap Hasan dalam konferensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi denda tersebut juga mencakup pelanggaran di pasar modal terkait manipulasi harga atau goreng saham. Hasan mengatakan, denda yang dijatuhkan sebesar Rp 29,3 miliar untuk kasus goreng saham.
"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar," ungkapnya.
Hasan menambahkan, penegakan hukum ini akan terus dilakukan OJK. Menurutnya, pengenaan sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita," pungkasnya.
(acd/acd)











































