Pemerintah Lelang Sukuk Negara 21 April, Incar Dana Rp 12 Triliun

Pemerintah Lelang Sukuk Negara 21 April, Incar Dana Rp 12 Triliun

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 19 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi investasi dan ekonomi
Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/4). Lelang dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price) dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN. Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

"Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Minggu (19/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp 12 triliun, dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200% dari target tersebut. Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026 (T+2).

ADVERTISEMENT

Seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS) yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034 dan PBS038. Seluruh seri yang dilelang merupakan reopening, dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.

Khusus seri PBSG002, pemerintah kembali menawarkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melanjutkan komitmen pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan sebelumnya di pasar global maupun domestik.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR RI.

"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," imbuhnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads