OJK Jatuhkan Denda Rp 85 M ke 97 Pelaku Pasar Modal

OJK Jatuhkan Denda Rp 85 M ke 97 Pelaku Pasar Modal

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2026 16:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara tahunan hingga April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda Rp 85,04 miliar.

Angka tersebut dijatuhkan kepada 97 pihak di pasar modal. Hasan juga mengaku telah menjatuhkan sanksi lainnya kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya," ungkap Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian OJK juga telah menjatuhkan denda administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebesar Rp 47,84 miliar. Sanksi denda tersebut dijatuhkan kepada 180 pihak.

ADVERTISEMENT

"Secara year-to-date OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya," jelasnya.

Kemudian untuk sepanjang bulan April 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 22,26 miliar kepada 27 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang PMDK. Denda tersebut dijatuhkan kepada direksi, komisaris, hingga akuntan publik.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin. Terakhir, Hasan juga menyebut telah menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal di bulan April 2026.

"Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya," pungkasnya.

Tonton juga video "Ekonom Ungkap PR Besar OJK di Masa Perang Timur Tengah"

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads