Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat inisiatif reformasi pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar, dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global serta penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda ini meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik. Kemudian peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya.
Selanjutnya penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi. Terakhir pengungkapan data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI juga telah membuka data kepemilikan saham di atas 1%. Seluruh inisiatif ini dilakukan agar investor dapat mengakses informasi rinci terkait struktur kepemilikan saham, identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float, penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. BEI juga memberi waktu untuk perusahaan tercatat melakukan transisi terhadap aturan-aturan baru.
"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, ambang batas kepemilikan sebesar 5% diimplementasikan sesuai dengan standar global. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Sementara itu, BEI juga memperkuat transparansi pasar dengan memperluas klasifikasi investor menjadi 39 klasifikasi dan tipe. Langkah ini diharapkan dapat memberi gambaran detail mengenai komposisi investor.
Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI. Sementara untuk HSC, BEI mengadopsi konsep serupa dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
Pengumuman HSC mencakup informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan melalui laman BEI pada halaman pengumuman.
"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif," jelasnya.
Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Teranyar, BEI juga telah membuka kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi dan konsultasi bagi seluruh pelaku pasar melalui email ke hotdesk@idx.co.id.
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menilai percepatan reformasi pasar modal yang dilakukan BEI menjadi langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal. Menurutnya, kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global.
"Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia," katanya.
Hans menekankan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan.
Sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada likuiditas. "Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat," pungkasnya.
(ahi/fdl)










































