PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Diketahui, Silmy Karim saat ini masih menjabat sebagai Komisaris perseroan.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Telkom Indonesia juga sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ungkap Jati dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (5/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jati juga menegaskan, OTT yang terjadi pada Silmy Karim tidak berhubungan dengan Telkom Indonesia. Atribusi OTT yang menjerat Silmy Karim juga tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di perseroan," terangnya.
Jati menambahkan, tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha Telkom Indonesia. Operasional bisnis perusahaan juga berjalan normal sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai informasi, Silmy Karim resmi menjabat sebagai Komisaris Telkom Indonesia berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Mei 2023. Ia diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) hingga Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(ahi/ara)










































