Lembaga penyedia indeks global, MSCI menempatkan Indonesia tetap dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market) dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Namun, MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari semula positif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memandang catatan ini sebagai penegasan atas arah agenda reformasi pasar modal yang telah dan sedang berjalan. Menurutnya, catatan MSCI justru menegaskan fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat.
"Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar, dan di sinilah Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret, mulai dari penyesuaian free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan tersebut, MSCI menggarisbawahi bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia tetap dinilai memadai, dan tidak terdapat isu pembatasan kepemilikan asing yang menjadi sorotan pada tinjauan tahun ini. Ruang perbaikan yang disoroti berfokus pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga.
Airlangga menilai area tersebut memang tengah menjadi prioritas reformasi pemerintah bersama otoritas. Catatan atas penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris pun siap dioptimalkan guna meningkatkan kemudahan akses bagi investor global.
Secara agregat, MSCI menyatakan bahwa pada siklus tahun ini terdapat lebih banyak perbaikan dibandingkan penurunan penilaian di kelompok emerging markets. Penyesuaian penilaian aksesibilitas pasar pada 2026 hanya dialami oleh Indonesia dan Turki.
Ia menekankan penyesuaian ini tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Adapun keputusan klasifikasi pasar secara resmi akan diumumkan MSCI melalui Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.
"Kami optimistis Indonesia tetap berada pada jalur emerging market, dan Pemerintah berkomitmen menuntaskan agenda reformasi ini untuk menjaga kepercayaan investor," tambah Airlangga.
Reformasi Jaga Kepercayaan Pasar
Pemerintah bersama otoritas terkait menempatkan penguatan transparansi dan integritas pasar sebagai prioritas. Catatan MSCI sejalan dengan arah reformasi yang tengah diakselerasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta didukung sinergi kebijakan lintas otoritas. Sejumlah langkah komitmen Pemerintah dan OJK untuk mendukung pasar modal telah disiapkan.
Pertama, kebijakan free float dari 7,5% menjadi 15% untuk meningkatkan likuiditas pasar. Kebijakan ini sudah berlaku efektif Maret 2026 dan pemenuhan bertahap.
Kedua, transparansi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) melalui pengembangan sistem dan keterbukaan kepemilikan. Langkah ini sudah berjalan dan terus diperkuat.
Ketiga, keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Kebijakan tersebut sudah berlaku dan publikasi rutin sejak Maret 2026.
Keempat, akselerasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia/BEI. Rencana tersebut masih dalam proses.
Kelima, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20% dengan fokus saham LQ45. Keenam, penguatan penegakan aturan dan sanksi.
Ketujuh, perbaikan tata kelola perusahaan emiten (corporate governance). Kedelapan, penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.
Langkah-langkah tersebut diperkuat oleh pondasi makroekonomi yang terjaga. Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati menjadi jangkar kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional. Pemerintah meyakini kombinasi reformasi struktural pasar modal dan stabilitas makroekonomi akan terus memperkuat daya tarik dan kredibilitas pasar Indonesia di mata investor institusi global.
Di sisi sektor eksternal, Pemerintah bersama Bank Indonesia terus menjaga kepercayaan pasar melalui bauran kebijakan yang terukur, antara lain penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75% pada Juni 2026, penguatan stabilitas dan pendalaman pasar valuta asing, pengelolaan pembiayaan yang prudent termasuk penerbitan Surat Utang Negara dalam denominasi valuta asing, serta penguatan koordinasi kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga kecukupan likuiditas. Kombinasi langkah ini menjadi penyangga ketahanan sektor eksternal sekaligus menopang kepercayaan investor di tengah dinamika global.
Lebih lanjut, Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menyikapi hasil review ini secara proporsional. Pemerintah terus berkoordinasi dengan MSCI dan komunitas investor global, serta memastikan agenda reformasi berjalan konsisten menjelang pengumuman klasifikasi pada 23 Juni 2026 dan siklus peninjauan berikutnya.
Simak juga Video 'Purbaya soal Pendalaman Pasar Modal RI Belum Optimal':











































