Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menjadikan Hong Kong Stock Exchange (HKEx) sebagai contoh untuk melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui proses ini, BEI akan bertransformasi menjadi perusahaan publik, sehingga membuka peluang bagi lembaga negara menjadi pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengaku telah bertemu dengan petinggi HKEx. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang demutualisasi.
"Yang kita anggap sukses misalnya dari Hong Kong, kita sudah bicara. Kemarin kita ketemu dengan manajemen, CEO, dan tim manajemen Hongkong Stock Exchange, salah satu topiknya kita ingin menjadikan experience mereka sebagai benchmark," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga akan mencontoh suksesi bursa saham besar lainnya. Di tataran Asia sendiri, Hasan mengaku mengikuti Asia lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan.
"Kemudian tentu bursa-bursa terkemuka lainnya yang lebih dekat di Asia ya, di Jepang dan Korea. Nanti kami tentu akan perbandingkan," jelasnya.
Kemudian untuk skema demutualisasi, Hasan mengatakan akan ada kesepakatan jual-beli atau private deal saham antara calon dengan para pemegang saham BEI saat ini. Namun begitu, OJK tak menutup kemungkinan mendorong BEI untuk melakukan initial public offering (IPO) jika demutualisasi berjalan baik dengan profil yang stabil.
Hasan menambahkan, sejumlah negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI belum menunjukkan ketertarikannya. Adapun lembaga yang dimungkinkan berdasarkan UU P2SK adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga BPI Danantara.
"Sekali lagi ininya dapat ya, tidak wajib di kesempatan pertama. Tapi akan terbuka bagi Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, dan juga Danantara dalam hal ini," pungkasnya.
(acd/acd)










































