IHSG Melemah Usai Ancaman Turun Kasta S&P Dow Jones Index

IHSG Melemah Usai Ancaman Turun Kasta S&P Dow Jones Index

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 12:35 WIB
IHSG Melemah Usai Ancaman Turun Kasta S&P Dow Jones Index
Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sepanjang perdagangan sesi I hari ini, Rabu (8/7). Pelemahan indeks saham terjadi seiring pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) yang memasuki Indonesia ke dalam watchlist tahun 2027 yang memuat opsi penurunan kasta dari Emerging ke Frontier.

Berdasarkan data RTI Business, IHSG melemah 1,11% ke level 5.920,15 hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini. Indeks saham bahkan tercatat sempat menyentuh level terendah secara intraday di level 5.897,90 di awal perdagangan pagi tadi.

Hingga sesi I perdagangan hari ini, tercatat volume perdagangan sebanyak 12,25 miliar dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,22 triliun. Tercatat frekuensi saham yang diperdagangkan sebanyak 1.137.021 kali hingga paruh pertama perdagangan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Papan perdagangan utama LQ45 juga tercatat melemah 1,17% ke level 587.932. Kemudian tercatat 447 saham melemah, 197 saham menguat, dan 142 bergerak stagnan hingga sesi I perdagangan hari ini.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saham besar tercatat terkoreksi sepanjang perdagangan paruh pertama hari ini. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) misalnya, melemah 3,62% ke harga Rp 1.465 per saham.

PT Barito Pacific Tbk (BRPT) juga melemah 3,16% ke harga Rp 1.530 per saham. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga melemah 2,10% ke harga Rp 2.800 per saham.

Sebagaimana diketahui, S&P DJI mempertahankan pasar modal RI pada status Emerging Market berdasarkan pengumumannya hari ini, Rabu (8/7/2026). Namun dalam pengumuman tersebut, penyedia indeks global itu membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI.

Reklasifikasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham RI. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.

Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal RI. Kemudian jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal RI.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads