KPEI Perluas Fungsi Penjaminan Tak Cuma di Pasar Modal

KPEI Perluas Fungsi Penjaminan Tak Cuma di Pasar Modal

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2026 22:55 WIB
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JA
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear akan memperluas perannya sebagai pusat pengelolaan risiko dan agunan pasar keuangan nasional. Langkah ini dianggap sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, mengatakan selama ini perusahaan menjadi Central Counterparty (CCP) di pasar modal. Melalui peta jalan transformasi, KPEI akan memperluas perannya sebagai CCP sekaligus pusat pengelolaan risiko dan agunan (collateral management hub) yang menghubungkan pasar modal, pasar uang, dan sektor perbankan.

"Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekedar provider clearing atau risk management untuk pasar modal," ungkap Anton dalam acara temu media di On3, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan, transformasi KPEI ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, memperkuat likuiditas pasar, hingga mengurangi fragmentasi risiko. KPEI berkomitmen menerapkan standar dan kepatuhan internasional sebagai lembaga CCP global.

Saat ini, Antong mengatakan KPEI tengah memperbarui sistem kliring dan manajemen risiko agar sesuai dengan standar internasional. Hal ini diharapkan mampu mendukung konektivitas antara pasar keuangan domestik dan global.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kita lagi melakukan pembaruan sistem kliring dan risk management, yang sesuai standar, dan nanti kalau misalnya negara lain, atau investor luar mau nyambung ke kita, itu sudah bisa, kita siapkan colokannya banyak," jelasnya.

KPEI juga mendorong pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang difokuskan untuk menjaga instrumen lebih beragam dan likuid, mekanisme pembentukan harga yang lebih efisien, serta peningkatan kapasitas pelaku pasar. KPEI juga berkomunikasi dengan CPP global untuk mendapat pengakuan sebagai penjamin PUVA internasional.

Hingga saat ini, sebanyak 10 institusi telah bergabung sebagai anggota PUVA dalam mekanisme CCP KPEI, naik dari sebelumnya delapan institusi. Selain itu, Anton mengatakan terdapat calon anggota dari bank asing masih menunggu pengakuan sistem KPEI secara global.

"Member PUVA sekarang benar, sekarang yang sudah onboarding itu dari delapan sekarang sudah 10," ungkapnya.

Di sisi lain, Anton mengatakan layanan triparty agent repo (TPR Repo) untuk transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) telah beroperasi. Skema tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam mendukung transaksi repo SBN di luar bank-bank primary dealer.

KPEI pun tengah mendorong partisipasi bank-bank yang belum berstatus sebagai primary dealer agar ikut memanfaatkan mekanisme tersebut. Saat ini, jumlah primary dealer tercatat sebanyak 19 bank.

"Kita sudah punya program untuk kejar ke seluruh bank-bank yang bukan primary dealer. Primary dealer itu kalau nggak salah ada 19. Yang lain ini nantinya karena belum ada mandatory regulasi untuk wajib, jadi kita harus mengejar mereka supaya masuk ke mekanisme," pungkasnya.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads