Investor asing disebut berpotensi mencabut dana investasinya dari pasar modal Indonesia menyusul pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) terkait status Indonesia. Diketahui, lembaga pemeringkat global itu membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia menjadi Frontier Market dari Emerging Market.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan potensi outflow atau arus modal keluar investor asing mencapai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun imbas pengumuman tersebut. Namun hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum ada sinyal aksi jual bersih asing yang terjadi menyusul pengumuman tersebut.
"Karena pasif fund yang mengikuti setiap indeks dari provider global dimaksud wajib namanya itu mimicking, harusnya setiap saat anggota saham yang ada di dalam kumpulan dananya harus setara dengan tracking-nya, misalnya indeks saham Indonesia dan sebagainya, tentu belum ada potensi exit dimaksud," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan, penghimpunan dana saham Indonesia dalam indeks S&P relatif lebih kecil dibanding MSCI dan FTSE Russell. Namun ia berharap tidak ada aksi outflow yang terjadi pada konstituen saham RI dalam indeks S&P DJI.
Pasalnya, lembaga indeks global tersebut masih mempertahankan status pasar modal Indonesia pada posisi Emerging Market. Di sisi lain, Hasan juga memastikan BEI telah membangun komunikasi dengan S&P untuk menjawab kekhawatiran tersebut.
"Polanya akan sama, kita akan betul-betul mendengarkan apa yang menjadi concern yang sekiranya dapat kemudian kita berikan jawabannya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, tak menampik potensi outflow yang terjadi imbas pengumuman tersebut. Mengingat status pasar modal RI baru akan diputuskan setelah perlakuan khusus dengan jangka waktu satu tahun ke depan.
Ia menyebut, outflow dari pasar modal sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Namun hingga saat ini, pihaknya masih terus mengkaji angka pasti dari outflow yang terjadi imbas pengumuman S&P.
"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$ 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar," ungkap Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
S&P DJI diketahui membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market. Adapun saat ini, pasar modal RI masih berada pada status Emerging Market berdasarkan pengumuman S&P DJI hari ini, Rabu (8/7/2026).
Reklasifikasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham RI. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal RI. Kemudian jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal RI.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).











































