×
Ad

Saham Belum Penuhi Free Float Dapat Notasi 'P', Ini Rinciannya

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 03 Agu 2026 15:54 WIB
Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menampilkan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat dan menambahkan informasi emiten dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) pada Jumat (31/7). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan investor.

Ketentuan ini masuk dalam Surat Edaran (SE) BEI perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat dan Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam SE tersebut, BEI menambahkan Notasi Khusus P, menghapus Notasi Khusus E, D, A, dan S.

"Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (3/8/2026).

Notasi khusus P menandai perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di BEI sesuai Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, notasi khusus P ini juga sejalan dengan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

Kemudian penghapusan notasi E, D, A dan S dilakukan lantaran informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan ketentuan suspensi yang ditetapkan melalui Peraturan Nomor I-L perihal Suspensi Efek.

Kemudian penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian atas penambahan dan penghapusan notasi khusus tersebut. Dengan begitu, tampilan informasi perusahaan tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Penghapusan notasi khusus akan berlaku efektif mulai 30 November 2026. Sementara untuk implementasi notasi khusus P dilakukan secara bertahap dengan rincian 30 November 2026 untuk perusahaan tercatat di papan akselerasi dan 30 April 2027 bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Pengembangan.




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork