Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengaku telah mengantongi sejumlah investor potensial yang berminat investasi di bursa. Saat ini, BEI tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemegang saham untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Sebagai informasi, demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, saham BEI bisa dipegang oleh tiga lembaga negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK," ungkap Jeffrey dalam konferensi persnya secara virtual, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: BEI Umumkan Komisaris Baru, Ini Sosoknya |
Jeffrey menambahkan, pihak akan menjaga independensi pasar modal kendati dilakukan demutualisasi. Ia menegaskan, BEI mendukung dan berkomitmen menjalankan amanat UU P2SK terkait aksi korporasi tersebut.
"Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," pungkasnya.
Sebagai informasi, BPI Danantara diketahui telah mengajukan minat untuk pembelian saham BEI melalui demutualisasi. Namun rencana pembelian saham BEI masih dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI.
Meski begitu, Danantara tak menyebut berapa porsi saham yang hendak dibeli Danantara. Namun, Danantara memastikan proses pembelian saham BEI juga tidak akan lama lagi diumumkan.
"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, kepada wartawan di Gedung BEl, Jakarta, Senin (10/8/2026).
(acd/acd)