PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan masih mendalami dugaan korupsi terkait transfer pricing. Dalam kasus ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka.
Manajemen Toba Pulp Lestari mengaku telah menerima informasi tersebut. Saat ini, perseroan mendalami dan memverifikasi informasi tersebut.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, INRU berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Anwar juga memastikan perusahaan akan terus memantau perkembangan kasus dimaksud.
Anwar mengatakan, belum terdapat dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perusahaan imbas pemberitaan dimaksud. Saat ini, perseroan juga tengah menelaah dan melakukan verifikasi keterlibatan direksi, komisaris, dan karyawan dalam dugaan kasus tersebut.
"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," jelasnya.
Anwar menambahkan, INRU menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian hingga saat ini, INRU belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara dimaksud diperiksa.
"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Kedua tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detikNews.
Dalam penyidikan kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.
Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal di pasaran.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.
(ahi/acd)









































