Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau ADHI di seluruh pasar.
Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, suspensi dilakukan karena ADHI tidak mampu membayar dua bunga obligasi yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Dua bunga obligasi yang dimaksud adalah:
1.Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3).
2. Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C (ADHI03CCN3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," kata Adi dalam keterbukaan informasi, Senin (24/8/2026).
Suspensi berlaku mulai sesi pre-opening Senin, 24 Agustus 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pre-Opening Perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," jelas Adi.
(ily/ara)









































