Ketiga emiten itu adalah PT Teijin Indonesia Fiber Corporation Tbk (TFCO), PT Arona Binasejati Tbk (ARTI), dan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon dalam siaran pers, Jumat (7/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Arona Binasejati memiliki kesalahan dalam klasifikasi laporan keuangan, namun Bapepam hanya memberi sanksi berupa peringatan tertulis.
PT Indomobil Sukses Internasional melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, transaksi itu adalah pinjaman kepada pihak afiliasi. Bapepam memberikan sanksi Rp 500 juta.
Sanksi Perdagangan Saham
Selain memberikan sanksi kepada 3 emiten, Bapepam juga memberikan sanksi atas transaksi saham PT Palm Asia Corpora Tbk yang dilakukan oleh Edy Suwarno dan Heru Hidayat melalui PT Sinarmas Sekuritas pada tahun 2005.
Transaksi itu dapat berakibat tidak terjadinya kepemilikan saham PT Palm Asia Corpora, namun demikian transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap pasar modal. Kepada 2 orang ini Bapepam memberikan sanksi masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan PT Sinarmas Sekuritas diberi denda Rp 100 juta.
(ddn/ir)











































