PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Pembayaran bunga tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran bunga terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.
"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud," tulis Manajemen Pos Indonesia dikutip dari Keterbukaan Informasi, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 26 Agustus 2026 tentang permohonan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.
KSEI juga telah melakukan Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026.
Penundaan pembayaran bunga ini bukan kali pertama dialami Pos Indonesia. Sebelumnya perseroan juga sempat juga menunda bunga Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Saat itu, Pos Indonesia juga mengaku kondisi kas perusahaan yang mendasari penundaan pembayaran tersebut. Kemudian perseroan mengumumkan telah menuntaskan pembayaran Imbal Hasil Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 27 Juli 2026.
(ahi/hns)









































