Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terbit bulan ini. Ketentuan demutualisasi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini masuk dalam tahap finalisasi.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, ia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan BEI Tunda Harga Minimum Saham Rp 1 |
Selanjutnya OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif.
"Tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum, kalau sudah ada maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif," jelasnya.
Hasan mengatakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya harus segera menindaklanjuti POJK tersebut dengan melakukan penyesuaian dan perubahan di anggaran dasar (AD) terkait struktur kelembagaan dan kepemilikan saham. Perubahan tersebut juga perlu disetujui oleh seluruh pemegang saham BEI saat ini, sebelum mengundang calon pemegang saham baru.
"Bursa Efek akan harus juga melakukan penyesuaian peraturan-peraturan Bursa Efek yang terdampak dengan perubahan sifat Bursa yang menjadi demutualisasi ini. Nah nanti tentu segera setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa, untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa, untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," pungkasnya.
Lihat juga Video: Maraton 3 Hari DPR-Pemerintah Genjot Bursa dan Rupiah










































