Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA Sunarto.
Menurut Sunarto, berdasarkan surat keputusan Presiden Republik tanggal 31 Agustus 2026, Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, sudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara menyampaikan sumpah jabatan menurut agama saudara? " tanya Sunarto, di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjito lantas menyatakan bersedia dan mengucapkan sumpahnya. Sarjito menyebut siap melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," kata Sarjito mengucapkan sumpahnya.
Dengan diucapkannya sumpah tersebut, Sarjito resmi menjabat sebagai Kepala Pengawas BMKS OJK. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala BMKS OJK untuk periode 2026-2031.
Sarjito juga telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala BMKS OJK bersama Komisi XI DPR. Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, hingga penentuan harga. Ia menilai bagian terpenting dalam BMKS adalah pasar yang terpercaya alias trusted market.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar Sarjito dalam agenda fit and proper test.
Sarjito diketahui menjadi calon tunggal untuk Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan nama Sarjito.
Simak juga Video OJK Ungkap Biang Kerok IHSG Merah Sendirian di Asia










































