Kepala Pengawas Bursa Mineral Mau RI Tentukan Harga Nikel, Ini Alasannya

Kepala Pengawas Bursa Mineral Mau RI Tentukan Harga Nikel, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2026 16:17 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito/Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengungkap rencananya dalam mengembangkan BMKS. Sarjoto sendiri baru dilantik di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Sarjito menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia tetapi belum memiliki pengaruh dalam menentukan harga. Menurutnya, harga nikel hingga saat ini masih mengacu pada harga yang dibentuk negara lain.

"Kita itu sebagai penghasil contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya harganya ditentukan di yuridiksi lain, oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," kata Sarjito usai pelantikan di MA, Jakarta Pusat Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, ia menilai keberadaan BMKS penting untuk memperkuat posisi Indonesia. Keberadaan bursa tersebut diharapkan membuat Indonesia secara bertahap tidak lagi sekadar menjadi price taker atau mengikuti harga yang terbentuk, melainkan menjadi penentu harga.

ADVERTISEMENT

"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kita reference dan at the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," ujarnya.

Selain memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga, keberadaan bursa dapat meningkatkan pengawasan terhadap transaksi komoditas. Hal ini termasuk untuk mengantisipasi persoalan transfer pricing dan under-invoicing karena data harga maupun volume transaksi dapat terpantau lebih baik.

"Oleh karena itu, kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik," tutur Sarjito.

Meski demikian, Sarjito belum mengungkap komoditas apa yang pertama kali akan diperdagangkan melalui bursa tersebut. Pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan mineral dan komoditas strategis yang masuk dalam perdagangan bursa.

Penerapannya juga akan dilakukan secara bertahap. Sarjito mengatakan pemerintah tidak ingin langsung memasukkan banyak komoditas tetapi pada akhirnya sistem tersebut tidak berjalan optimal.

"Bahwa kita menunggu Perpres dulu. Kita tentu tidak ingin, nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kita ingin gradual, dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," sebut dia.

OJK sendiri tengah mengejar penyusunan aturan awal terkait pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Sarjito menyebut Peraturan OJK (POJK) awal ditargetkan dapat diundangkan pada 17 September 2026, sementar BMKS sendiri ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027.

"Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kita menyusun POJK-POJK yang baru, kemudian kita juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan," tutup Sarjito.

Tonton juga video "Kejagung Pamerkan Uang Rp 401 M Hasil Sitaan Korupsi Nikel PT CNI"

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads