Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan akan menggenggam 40,12% saham milik Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang demutualisasi bursa efek.
Demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara yang memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, demutualisasi BEI akan dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Setelah aksi tersebut dilakukan, Danantara disebut akan menggenggam 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 88 lembar atau 51,16% saham BEI akan digenggam oleh Anggota Bursa (AB). Sementara 4 lembar atau 2,32% saham digenggam oleh non-anggota bursa dan 11 lembar atau 6,40% lainnya merupakan saham treasuri.
Dalam dokumen tersebut, harga nominal saham BEI dipatok sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar. Harga tersebut bersifat tetap baik sebelum maupun sesudah right issue diselenggarakan. Total pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak terdiri dari 1 DIM , 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB setelah SPAB dicabut yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, BEI telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham untuk membahas demutualisasi pada tanggal 30 Juni 2026. Kemudian Danantara mengajukan minat untuk membeli saham BEI pada 31 Juli 2026.
Kemudian direksi BEI menggelar pertemuan dengan Danantara pada 3 Agustus 2026. BEI juga telah melakukan penunjukan retainer lawyer dan Konsultan Bisnis Advisory untuk membantu BEI dalam proses demutualisasi.
"Pertemuan BEI dengan Danantara terkait Kick- Off Due Diligence tanggal 6 Agustus 2026. Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus s.d. 11 September 2026 yang saat ini dalam proses finalisasi final report," tulis dokumen tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (14/9/2026).
Kemudian DIM menyampaikan informasi penunjukan Konsultan Valuasi, Konsultan Hukum, dan Konsultan Strategi Bisnis dalam rangka Due Diligence melalui surat tanggal 11 Agustus 2026. Selanjutnya dilaksanakan pertemuan dengan BI untuk Diskusi Teknis Rencana Demutualisasi Bursa Efek Indonesia tanggal 8 September 2026.
Sementara untuk perkembangan terkait penyusunan rancangan POJK demutualisasi, dokumenter ini menyebutkan BEI telah menerima draft RPOJK pada 7 Agustus 2026. Telah dilaksanakan pembahasan tanggapan RPOJK pada rapat direksi BEI tanggal 12 Agustus 2026.
Kemudian telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Permintaan Tanggapan Tertulis atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek tanggal 14 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Danantara, BI, dan APEI disebut turut hadir.
Selanjutnya BEI telah menyampaikan kepada OJK tanggapan atas RPOJK melalui surat nomor:S-10843/BEI.HKM/08-2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Tanggapan Bursa atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Berdasarkan informasi terkini, RPOJK saat ini sedang dalam pembahasan di Kemenkum RI.
(ahi/ara)









































