×
Ad

Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2026 16:22 WIB
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1 pada 28 September 2026. Implementasi aturan ini diketahui sempat ditunda dari jadwal sebelumnya karena terdapat Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan saat ini tinggal satu AB yang masih belum siap melakukan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50. Namun ia memastikan, AB terkait dapat mengikuti ketentuan pada uji coba pada hari Sabtu (19/9) mendatang.

"Kami sangat optimis untuk mock di hari Sabtu ini, satu anggota bursa itu bisa ikut mock ini dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 nanti, yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp 50," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Jeffrey menjelaskan, kendala yang dialami AB dalam menerapkan kebijakan baru bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. Ia juga menyebut, saat ini ada 92 AB yang siap menerapkan ketentuan baru tersebut.

Di sisi lain, Jeffrey juga memastikan infrastruktur perdagangan BEI siap menerapkan peraturan ini. Bahkan pada saat uji coba pertama, terdapat 83 hingga 87 AB yang siap menghapus batas minimum harga saham tersebut.

"Di tahap awal itu saja sudah ada 83 atau 87 waktu itu yang sudah siap. Nah sekarang sudah hampir semuanya siap dan yang paling harus siap pertama ya infrastruktur bursa," pungkasnya.

Sebagai informasi, BEI berencana menghapus batas minimum harga saham menjadi Rp 1. Saat ini, harga saham paling rendah yang bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham atau dikenal sebagai saham gocap.

Jeffrey mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Karenanya, BEI akan menghapus batas minimum harga tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Sebelumnya, BEI menunda penerapan kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026. Penundaan dilakukan karena masih ada AB yang belum siap menerapkan kebijakan baru tersebut.

Lihat juga Video: Dasco Kumpulkan Bos Bank BUMN Imbas Harga Saham Anjlok




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork