PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C

PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) targetkan 5000 agen pos di Indonesia. Demi meningkatkan layanan pengiriman baik luar ataupun dalam negeri.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari CC (idn). Hal tersebut dilakukan imbas gagal bayar (galbay) yang dilakukan Pos Indonesia terhadap bunga sukuk ijarah.

Fitch Ratings juga tidak memberikan outlook terhadap prospek utang Pos Indonesia. Pasalnya, predikat C pada peringkat utang perusahaan biasanya mencerminkan volatilitas yang sangat tinggi.

"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi C(idn) dari CC(idn)," tulis pengumuman Fitch Ratings Indonesia, dikutip Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitch menjelaskan, keputusan ini menyusul galbay Pos Indonesia terhadap bunga sukuk ijarah tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi 'C(idn)' dari 'CC(idn)' karena proses galbay atau proses serupa gagal bayar.

ADVERTISEMENT

"Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) POST menjadi c(idn) dari cc(idn), karena proses gagal bayar atau proses serupa gagal bayar telah dimulai, sejalan dengan panduan pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating," tulis pengumuman Fitch.

Gagal Bayar Pos Indonesia

Sebagai informasi, Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Adapun pembayaran bunga tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total bunga sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran bunga terjadi karena kondisi kas dan likuiditas perseroan yang belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi ini yang menyebabkan dipangkasnya peringkat utang Pos Indonesia. Perseoran dianggap telah memasuki masa tenggang kontraktual pembayaran bunga sukuk ijarah.

"POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berdasarkan dokumentasi sukuk," jelas pengumuman Fitch.

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads