OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya

OJK Denda Emiten Salim-Bakrie Rp 1,35 M, Ini Alasannya

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2026 11:56 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap 23 emiten pasar modal. Sebanyak dua di antaranya merupakan emiten milik konglomerasi grup Salim dan Bakrie, dengan total denda senilai Rp 1,35 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dua emiten yang dimaksud adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Keduanya diketahui melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

"Berdasarkan dua surat sanksi yang tersedia (ROTI dan BNBR), pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik," ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menerangkan, ROTI melakukan pelanggaran terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023, diketahui penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk KAP audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Sebab hal tersebut, emiten milik konglomerat Anthoni Salim ini didenda OJK.

"ROTI dikenakan denda senilai Rp 150 juta," jelas Hasan.

Sementara BNBR melakukan pelanggaran terkait transaksi material, di mana perusahaan pengendali perseroan menerima pinjaman Rp 4,816 triliun yang berbeda dari yang disetujui pemegang saham dalam RUPS. Tak hanya itu, penilai juga disebut tidak independen dan tidak melakukan keterbukaan informasi ke publik serta menyampaikan ke OJK.

"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp 1,2 miliar," pungkasnya.

23 Emiten Disanksi OJK

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup larangan, perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk sanksi administratif OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 73,98 miliar, kemudian delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi ini ditetapkan kepala emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi dijatuhkan karena pihak tersebut terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

Rincian jumlah pihak yang dikenakan sanksi, di antaranya 23 emiten enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.

Adapun 23 emiten yang diberikan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,06 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

Simak juga Video 'OJK Siap Beri Pendampingan ke Pemda soal Penerbitan Obligasi Daerah':

Halaman 2 dari 2
(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads