Bursa Kaji Tambahan Waktu Perdagangan 30 Menit

Bursa Kaji Tambahan Waktu Perdagangan 30 Menit

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2026 13:49 WIB
Dikutip dari RTI, Senin (18/5/2026), IHSG pada penutupan turun sangat dalam hingga 124,07 poin ke level 6.599,24 atau melemah 1,85%. IHSG dibuka di level 6.628,97 dengan level tertinggi 6.631,28 dan terendah 6.398,78.
Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji opsi menambah waktu perdagangan selama 30 menit dengan membandingkan penerapannya di sejumlah bursa efek lain. Namun, hasil kajian BEI menunjukkan bahwa penambahan waktu perdagangan belum memberikan dampak signifikan.

"Itu masih dikaji ya. Jadi jam perdagangan itu kita kaji di beberapa market, ternyata tidak signifikan. Jadi nggak menambah likuiditas, makanya belum kita rencanakan untuk diimplementasikan," ungkap Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Iding menjelaskan, penerapan jam perdagangan yang lebih panjang di sejumlah bursa saham lain belum tentu berdampak pada peningkatan likuiditas pasar. Meski demikian, BEI masih membuka peluang untuk menambah waktu perdagangan sekitar 30 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iding, penambahan jam perdagangan yang dilakukan secara ekstrem hingga 24 jam juga belum tentu membuat aktivitas transaksi menjadi lebih terkonsentrasi. Menurutnya, investor tetap akan melakukan transaksi pada waktu-waktu tertentu sehingga memperpanjang jam perdagangan tidak serta-merta meningkatkan aktivitas pasar.

ADVERTISEMENT

"Kita akan tambah tapi mungkin nggak, ya cuman sedikit ya, tambah misalnya 30 menit apa, itu masih dalam kajian. Jadi memang ya event misalnya 24 jam gitu ya, ini ekstremnya gitu ya, tetap saja orang kan nggak mungkin juga akan terkonsentrasi di waktu jam tertentu," jelasnya.

Selain itu, BEI juga akan melonggarkan aturan berupa penghapusan ketentuan saham gocap alias Rp 50 yang masuk Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) mulai 28 September 2026. Ketentuan ini akan berlaku sejalan dengan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.

Iding menjelaskan, BEI akan menghapus sejumlah kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus, terutama yang bersifat nonfundamental. Dengan begitu, hanya saham yang memiliki persoalan fundamental yang akan tetap masuk dalam mekanisme FCA.

"Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA dan ketentuannya menjadi lebih longgar, jadi tidak mudah saham-saham itu masuk FCA," pungkasnya.

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads