Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana penetapan batas bawah harga saham dalam transaksi di pasar negosiasi. Saat ini, rencana tersebut masih dibahas secara internal oleh BEI.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya banyak menerima masukan dari para pelaku pasar terkait rencana tersebut. BEI juga telah mempelajari penerapan kebijakan serupa di sejumlah bursa global.
"Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffrey mengatakan, saat ini belum ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan pelaku pasar untuk melakukan transaksi di luar pasar reguler.
"Sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi, ya itu tentu untuk mengakomodir kebutuhan dari para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasar negosiasi merupakan perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang berkelanjutan. Penyelesaiannya juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Anggota Bursa.
Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, diatur batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi adalah Rp 1.
Selain itu, terdapat juga mekanisme transaksi di pasar reguler, yakni perdagangan saham di BEI dilakukan melalui sistem lelang berkelanjutan oleh Anggota Bursa. Transaksi kemudian diselesaikan dua hari bursa setelah perdagangan dilakukan (T+2).
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) merupakan perdagangan efek di BEI yang dilakukan melalui proses tawar-menawar dengan sistem lelang berkelanjutan. Transaksi di pasar ini diselesaikan pada hari bursa yang sama dengan waktu perdagangan (T+0).
(ahi/ara)









































