Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus

Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 26 Sep 2026 06:55 WIB
Dikutip dari RTI, Senin (18/5/2026), IHSG pada penutupan turun sangat dalam hingga 124,07 poin ke level 6.599,24 atau melemah 1,85%. IHSG dibuka di level 6.628,97 dengan level tertinggi 6.631,28 dan terendah 6.398,78.
Ilustrasi.Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 pada Senin (28/9/2026).

Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga saham yang saat ini terjebak di harga gocap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk membuat pembentukan harga saham lebih wajar melalui mekanisme price discovery. Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham di rentang harga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Hasan menilai kebijakan ini dapat membantu investor untuk keluar dari saham-saham dengan likuiditas rendah. Menurutnya, investor bisa menemukan harga saham yang dinilai lebih wajar berdasarkan persepsi dan valuasi pasar ketika batas minimum dipangkas menjadi Rp 1.

"Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar," jelas Hasan.

Saham yang selama ini bertahan di level Rp 50 tetapi minim transaksi mengindikasikan harga yang terbentuk bukan berasal dari konsensus pasar. Dengan batas bawah yang dibuka hingga Rp1, mekanisme pasar diharapkan dapat menemukan tingkat harga yang lebih sesuai.

Hasan menambahkan, kebijakan ini juga memberi ruang bagi investor yang selama ini kesulitan menjual sahamnya karena minimnya transaksi. Dengan demikian, investor memiliki peluang lebih besar untuk keluar dari saham yang dimilikinya.

"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar," terang Hasan.

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads