Saham AADI, ADRO, hingga PTBA Loyo Usai Anak Usaha Dilarang Garap Tambang

Saham AADI, ADRO, hingga PTBA Loyo Usai Anak Usaha Dilarang Garap Tambang

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2026 11:37 WIB
Dikutip dari RTI, Senin (18/5/2026), IHSG pada penutupan turun sangat dalam hingga 124,07 poin ke level 6.599,24 atau melemah 1,85%. IHSG dibuka di level 6.628,97 dengan level tertinggi 6.631,28 dan terendah 6.398,78.
Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Saham tambang kompak melemah sejak pembukaan perdagangan pagi ini, Selasa (29/9). Pelemahan sektor ini terjadi karena perubahan regulasi terhadap sektor pertambangan yang membatasi keterlibatan anak usaha dalam proses produksi.

Berdasarkan data RTI Business, saham raksasa tambang kompak melemah sebagaimana terjadi pada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) yang tercatat melemah 4,73% ke harga Rp 11.075 hingga pukul 10.00 WIB. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) juga melemah 3,47% ke harga Rp 2.500 per saham.

Selain itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga melemah 3,85% ke harga Rp 875 per saham. Kemudian PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga bernasib sama dengan melemah 2,36% ke level Rp 24.950 per saham. Emiten plat merah juga ikut melemah, sebagaimana terjadi pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) yang melemah 1,89% ke harga Rp 3.120 per saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai perubahan regulasi meningkatkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap sektor pertambangan. Hal tersebut ia ungkap menyusul Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan minerba.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut dianggap membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam menggunakan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Namun terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"Pasar kemungkinan sedang melakukan re-rating terhadap potensi dampak regulasi tersebut terhadap pendapatan dan margin jasa pertambangan, terutama pada emiten yang struktur bisnisnya cukup terintegrasi," ungkap Nafan kepada detikcom, Selasa (29/9/2026).

Nafan menilai investor akan melihat seberapa besar ketergantungan emiten terhadap jasa pertambangan yang dijalankan anak usaha atau perusahaan afiliasi. Menurutnya, risiko masing-masing emiten bisa berbeda, terutama antara perusahaan dengan eksposur kecil dan perusahaan yang sangat bergantung pada jasa tambang internal.

Di sisi lain, Nafan mengatakan pelemahan mayoritas saham tambang terjadi imbas kombinasi sentimen eksternal dan profit taking. Di global, harga komoditas logam turut membebani saham-saham berbasis pertambangan seiring meningkatnya kekhawatiran terkait suku bunga global.

"Menurut saya, terlalu dini apabila seluruh pelemahan saham tambang hari ini hanya dikaitkan dengan Kepmen tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama, mengatakan Kepmen ESDM menambahkan beban tekanan terhadap saham-saham pertambangan. Ia menilai, kebijakan tersebut menambah risk factor bagi emiten yang model bisnisnya cukup bergantung pada jasa pertambangan afiliasi.

Meski begitu, Elandry menilai pelemahan saham tambang utamanya terjadi imbas aksi profit taking setelah penguatan sebelumnya. Investor juga disebut tengah melakukan penyesuaian posisi seiring sentimen pasar yang cenderung risk-off.

"Saya melihat faktor sentimen pasar dan profit taking masih menjadi faktor utama, sementara Kepmen 365 lebih tepat dilihat sebagai tambahan risk factor bagi emiten yang model bisnisnya cukup bergantung pada jasa pertambangan afiliasi. Investor akan mencermati dampaknya terhadap revenue, margin dan cash flow masing-masing emiten ke depan," jelas Elandry.

Tonton juga video "Saham 1 Rupiah Mulai Berlaku, Apa yang Perlu Dicermati?"

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads