Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin malam (17/12/2007).
"Selain sanksi administratif kepada 2 perusahaan tersebut, kami juga mengenakan sanksi administratif kepada direksi dari kedua perusahaan sekuritas tersebut," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Widianto selaku Direktur PT Suprasurya Danawan Sekuritas sebesar Rp 100 juta;
2.Antonius Lee selaku Direktur Utama PT Suprasurya Danawan Sekuritas sebesar Rp 100 juta;
3.Djoko Susanto selaku Direktur Utama PT Mentari Sekurindo sebesar Rp 100 juta;
4.Dedy Kusmayadi selaku direktur PT Mentari Sekurindo sebesar Rp 100 juta;
5.Alfan Susanto selaku pihak yang memberikan order dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, bapepam LK juga memberikan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh izin wakil di bidang pasar modal atas nama Alfan Susanto.
"Lalu kami memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Henny Simare-mare selama 12 bulan," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula dengan adanya gagal bayar atas transaksi saham SUGI dan ARTI pada tanggal 21 September 2005 yang melibatkan PT PT Suprasurya Danawan Sekuritas sebagai anggota bursa jual dan PT Mentari Sekurindo sebagai anggota bursa beli.
"Rincian saham yang ditransaksikan adalah saham ARTI sebanyak 40 juta lembar @ Rp 720 dengan total nolai transaksi Rp 28,8 miliar dan saham SUGI sebanyak 41.995.500 lembar @ Rp 480 dengan total nilai transaksi Rp 20.157.840.000," jelas Robinson.
(dnl/ary)











































