Manajer Investasi Tak Perlu Repot Cari Sponsor Reksa Dana

Manajer Investasi Tak Perlu Repot Cari Sponsor Reksa Dana

- detikFinance
Sabtu, 22 Des 2007 10:44 WIB
Jakarta - Manajer investasi (MI) tak lagi perlu repot-repot mencari sponsor jika ingin menerbitkan reksa dana. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menghapus konsep sponsor pada pembentukan reksa dana.

Sebagai gantinya, MI diwajibkan menghimpun dana kelolaan minimal Rp 25 miliar dalam kurun waktu 30 hari sejak pernyataan efektif dari Bapepam. Demikian salah satu isi empat peraturan baru yang dikeluarkan Bapepam LK mengenai reksa dana.

Menurut Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany empat peraturan yang diterbitkan Rabu (19/12/2007) itu merupakan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya mengenai pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) No. IV.B.1, peraturan tentang kontrak reksa dana berbentuk KIK No. IV.B.2, Peraturan No. IV.C.4 tentang pedoman pengelolaan reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksadana indeks, serta peraturan No IX.C.5 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk KIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyempurnaan peraturan No IV.B.1 dan IV.B.2 dimaksudkan untuk meningkatkan governance reksa dana, kualitas profesionalisme pengelola reksa dana dan menyelaraskan dengan perkembangan industri reksa dana," ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (22/12/2007).

Menurut Presiden Direktur Fortis Investment Eko B Pratomo, penghapusan sponsor kemungkinan memang akan memudahkan MI untuk menerbitkan reksadana. Namun ia menyarankan agar batas waktu 30 hari untuk mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp 25 miliar diperpanjang menjadi 60 atau 90 hari.

"Saya kira akan lebih memudahkan, itu pengalaman kita dengan reksa dana terproteksi. Mungkin waktunya bisa diperpanjang lagi jadi 60 atau 90 hari dari 30 hari," ujarnya dalam pesan singkat.

Selain menghapus sponsorship, untuk efisiensi, pernyataan efektif atas suatu reksa dana dapat digunakan untuk menerbitkan reksadana berikutnya sepanjang jenis dan kebijakan investasinya sama. Bapepam juga mengurangi rangkap berkas pernyataan pendaftaran yang sebelumnya rangkap empat diubah menjadi rangkap dua.

Khusus untuk reksadana yang dapat diperdagangkan di bursa (ETF), Bapepam menambah kewajiban MI untuk menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan dengan bursa dan perjanjian penimpanan unit penyertaan dalam penitipan kolektif.

(ard/Ari)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads